Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat menerapkan sejumlah inovasi, salah satunya "Si Sisca" sebagai pelayanan dokumen perjalanan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing.

"Sejumlah inovasi, salah satunya 'Si Sisca' untuk memudahkan pelayanan bagi WNI dan informasi persyaratan dokumen untuk WNA di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Barron Ichsan di Jakarta, Kamis.

Barron menjelaskan berbagai upaya dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat untuk memudahkan pelayanan WNI dan menginformasikan persyaratan mengurus dokumen perjalanan WNA.

"Si Sisca" atau "Imigrasi System Chat Advisor" merupakan sistem percakapan otomatis secara interaktif antara operator dengan pemohon WNI untuk menginformasikan seluruh prosedur permohonan perjalanan dengan mengakses melalui situs "www.jakartapusat.imigrasi.go.id"

"Pemohon dapat berinteraksi dengan sistem yang dioperasikan petugas selama 1x24 jam," ujar Barron.

Barron menambahkan pelayanan lain yang diprogram Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, yakni "I Bro Sis", "Si Manja", "Si Pelangi Senja" dan "Si Melati".

Baca juga: Imigrasi Jakpus luncurkan SISCA permudah warga lakukan pengaduan
Baca juga: Kantor Imigrasi Jakpus tangkap 44 WNA yang melebihi izin masa tinggal


Aplikasi "I Bro Sis" merupakan informasi terkait gangguan kesisteman yang dikirimkan petugas kepada pemohon melalui surat elektronik sehingga masyarakat dapat datang ke kantor saat sistem kembali normal.

Layanan selanjutnya aplikasi "Si Manja" berupa pelayanan dokumen perjalanan khusus WNI di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat setiap Rabu dari pukul 16.00 WIB hingga 19.00 WIB.

Sementara itu, pelayanan "Si Pelangi Senja" diperuntukkan bagi WNI yang akan mengurus pelayanan dokumen perjalanan atau paspor di Plaza Semanggi setiap Rabu pukul 16.00 WIB-19.00 WIB.

Pelayanan lainnya untuk mempermudah masyarakat, yaitu "Si Melati" yang dikhususkan bagi pemohon yang sakit sehingga petugas imigrasi akan "jemput bola".

Petugas Imigrasi akan mendatangi kediaman pemohon yang sakit dengan melampirkan bukti rekam medis dari rumah sakit disesuaikan dengan jadwal kedatangan.

"Petugas akan mendatangi pemohon sesuai dengan jadwal kedatangan untuk mengambil foto biometrik," ujar Barron.

Barron mengungkapkan peningkatan pelayanan dokumen perjalanan WNI dan informasi persyaratan dokumen izin tinggal bagi WNA tersebut sebagai salah satu upaya mendapatkan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang diumumkan sekitar Desember 2021.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021