Pelaku pungli sekecil apapun dikenakan pidana yang berat sehingga menimbulkan efek jera
Jakarta (ANTARA) - Lembaga penegak hukum disarankan menerapkan pidana dengan hukuman yang berat terhadap pelaku pungutan liar (pungli) di pelabuhan agar dapat menimbulkan efek jera.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira di Jakarta, Sabtu, mengatakan pungli di pelabuhan menjadi salah satu penyebab ekonomi berbiaya tinggi yang menekan daya saing produk Indonesia.

“Pelaku pungli sekecil apapun dikenakan pidana yang berat sehingga menimbulkan efek jera,” kata Bhima saat dihubungi.

Pungli membuat biaya yang ditanggung oleh pelaku usaha menjadi meningkat. Akibatnya, tingginya biaya itu dikonversi menjadi harga jual barang yang lebih tinggi ke masyarakat. Pada akhirnya masyarakat juga dirugikan karena adanya pungli.

Baca juga: Presiden minta Kapolri tindak premanisme dan pungli di Tanjung Priok

Di skala internasional, ujar Bhima, pungli membuat produk Indonesia kalah bersaing dengan produk negara lain. Sebagai gambaran, biaya logistik di Indonesia masih tinggi dibanding negara-negara ASEAN, yakni 23,5 persen Produk Domestik Bruto (PDB).

“Biaya logistik yang masih mencapai 23,5 persen dari PDB meski pemerintah telah membangun berbagai infrastruktur patut jadi pertanyaan, kuat dugaan pungli adalah bagian dari sulitnya penurunan biaya logistik,” ujar Bhima.

Ia juga mempertanyakan efektivitas Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang telah dibentuk pemerintah. Seharusnya, kata dia, Satgas Saber Pungli dapat lebih efektif untuk meniadakan pungli di berbagai lokasi ekonomi.

“Pemerintah kan sudah punya Satgas Saber Pungli yang ada, harusnya lebih efektif,” ujar Bhima.

Baca juga: Polri tangkap 49 orang terkait pungli di Tanjung Priok

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (10/6) melakukan dialog dengan para pengemudi truk kontainer yang beraktivitas di Pelabuhan Tanjung Priok.

Presiden Jokowi mendengar keluhan dari para pengemudi masih maraknya pungli yang dilakukan preman setempat dan juga oknum dari depo barang di Pelabuhan Tanjung Priok.

Presiden Jokowi langsung memerintahkan Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meringkus pelaku pungli di Pelabuhan Tanjung Priok.

Polisi langsung menangkap 49 orang diduga pelaku pungli di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari penyelidikan polisi, praktik pungli terhadap pengemudi truk terjadi mulai dari pos sekuriti saat mendekati pelabuhan hingga masuk ke masing-masing depo yang dikelola swasta. Total, satu truk harus membayar pungli minimal Rp13.000 dalam satu hari untuk masuk ke satu depo.

Jika menggunakan estimasi 500 kendaraan kontainer saja yang memasukkan barang, maka Rp13.000 tadi dikalikan 500 menjadi Rp 6,5 juta dalam satu hari.

Baca juga: JICT dukung pemberantasan pungli di Pelabuhan Tanjung Priok


 

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021