Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan bersama TNI dan Satpol PP menyisir sejumlah lokasi yang rawan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan termasuk kegiatan warga atau tempat usaha yang melebihi ketentuan waktu operasional saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Malam ini kami mengadakan operasi yustisi dan imbauan protokol kesehatan ke beberapa lokasi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah ketika apel operasi yustisi di Jakarta, Sabtu.

Dalam operasi gabungan itu, tim membagi tugas menuju dua titik di Jakarta Selatan, yakni kawasan Senopati-SCBD dan Kemang-Ampera.

Adapun sasaran dalam operasi gabungan itu, antara lain restoran, kedai kopi dan tempat hiburan malam yang terdapat kerumunan dan melebihi waktu operasional, yakni pukul 21.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan menyisir sembari mengamati kondisi di lokasi yang sudah ditentukan. "Pukul 21.00 sudah tidak ada aktivitas lagi, diingatkan jangan coba-coba untuk buka lagi malamnya," katanya.

Baca juga: Polda Metro gelar operasi yustisi untuk tekan penyebaran COVID-19
Baca juga: Ratusan warga Kembangan Jakbar terima vaksinasi COVID-19


Sebelumnya, petugas Satpol PP di Jakarta Selatan juga melakukan penertiban terhadap salah satu kedai kopi di sekitar Jalan Wijaya II yang berada tak jauh dari Polres Jakarta Selatan.

Dua petugas Satpol PP yang sedang patroli kemudian menghampiri kedai kopi tersebut sekitar pukul 19.45 WIB. Di kedai kopi tersebut didapati sejumlah pengunjung yang sebagian besar merupakan anak-anak muda.

Beberapa di antara mereka berkumpul di dalam ruangan dan sebagian lainnya berada di area parkir. Sebagian di antara mereka juga tidak mengenakan masker.

Setelah petugas memberikan peringatan kepada pengelola, kedai kopi tersebut akhirnya tutup dan para pengunjung membubarkan diri.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021