ANTARA - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, pada peluncuran pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021, Rabu (16/6), menuturkan sikap ekstremisme dan terorisme adalah perbuatan yang berlebihan dalam kehidupan beragama. Wapres mengatakan praktik terorisme sejatinya bukanlah jihad yang bersifat melakukan perbaikan, melainkan memiliki karakter yang merusak. Perpres yang telah disahkan pada 7 Januari 2021 tersebut, diharapkan dapat meminimalkan berkembangnya potensi ekstremisme dan kekerasan yang mengarah pada terorisme. (Nabila Anisya Charisty/Satrio Giri Marwanto/Gracia Simanjuntak)