ANTARA - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) telah memanggil sebanyak 30 orang saksi dalam dugaan kasus korupsi pertambangan PT Toshida Indonesia yang melibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara (ESDM Sultra) untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Ke-30 saksi yang dipanggil tersebut berasal dari pihak perusahaan serta dari Dinas ESDM Sultra.
(Saharudin/Satrio Giri Marwanto/Novendry Jeffy/Gracia Simanjuntak)