ANTARA -Dinas Kesehatan Kota Padang (Sumatera Barat), meminta pihak Kepolisian selaku penegak hukum, menindak jasa layanan rapid antigen yang tidak memiliki izin.Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Feri Mulyani, Senin (21/6) menjelaskan, untuk membuka layanan tes usap antigen, pemilik layanan harus memenuhi syarat seperti ketersedian SDM, kelengkapan sarana dan prasarana, serta adanya pengelolaan limbah medis.(Melani Friati/Chairul Fajri/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)