Pesan tersirat untuk mengingatkan masyarakat tidak menggunakan knalpot brong di jalanan umum
Jambi (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polresta Jambi membangun tugu setinggi empat meter yang terbuat dari knalpot brong hasil sitaan pihak kepolisian dari para pengendara sepeda motor yang melanggar Undang-Undang Lalu Lintas khususnya pemakaian knalpot brong.

Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Doni Wahyudi, di Markas Laka Lantas Simpang Pulai, Selasa, mengatakan pihaknya memang sengaja membangun tugu knalpot brong ini untuk mengingatkan kepada masyarakat bahwa pemakaian knalpot brong itu adalah pelanggaran lalu lintas.

Tugu knalpot brong itu dibangun setinggi empat meter di depan kantor Unit Laka Lantas Polresta Jambi, di Simpang Pulai, Jl Soemantri Brojonegoro No. 1, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Pada tiang tugu terbuat dari ratusan knalpot brong itu, juga dipasang papan tulisan "Jangan Dipake Jok!!! Knalpot Brong Mengganggu Kenyamanan dan Membawa Petako", sehingga menarik para pengendara yang berhenti di simpang empat tersebut.

Doni mengatakan, tujuan tugu knalpot brong tersebut dibangun terdapat pesan tersirat untuk mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong di jalanan umum, karena melanggar undang-undang serta bisa mengganggu kenyamanan berkendaraan orang lainnya di jalan raya.

Satlantas sengaja membuat tugu knalpot brong hasil tilang pengendara. Ada beberapa pesan yang tersirat dari kesamaan panjat pinang dan knalpot brong serta balap liar. Apabila knalpot brong digunakan setiap hari, pasti akan mengganggu yang lain.

Kemudian, pesan dari akumulatif dibangunnya tugu yang menyerupai panjat pinang ini diharapkan kepada masyarakat bahwa apabila masyarakat yang ingin menggunakan knalpot brong dan balapan itu harus di tempat tertentu.

Sisi negatif penggunaan knalpot brong tersebut pasti akan mengganggu keamanan, dan kemudian biasanya knalpot brong ini tidak digunakan dalam kecepatan rendah pasti kecepatan tinggi.

Untuk membangun tugu knalpot brong ini dibutuhkan sekitar 400 knalpot. Sedangkan, untuk penindakan sendiri, pihaknya telah menilang sebanyak lebih dari 800 knalpot brong.

Doni menambahkan belakangan ini masyarakat telah mulai sadar, sehingga sudah berkurang yang menggunakan knalpot brong di Kota Jambi.

Selain itu, di teras Kantor Unit Laka Lantas Polresta Jambi, pihaknya juga akan membuat tempat pelayanan layaknya kafe, agar masyarakat atau korban kecelakaan lalu lintas lebih nyaman saat melapor.

Dis ana, telah terdapat petugas penjaga yang ramah untuk melayani masyarakat yang datang. Tempat tersebut juga dilengkapi dengan fasilitas protokol kesehatan dengan menyediakan tempat cuci tangan dan tempat duduk berjarak.

"Jadi kami akan melayani masyarakat melapor dengan nyaman di tempat baru ini. Ingat, masyarakat yang melapor wajib menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan," kata Kompol Doni Wahyudi.

Baca juga: Operasi knalpot "brong", polisi sita 205 sepeda motor di Solo
Baca juga: Tidak standar pabrikan, Polres Boyolali musnahkan 250 knalpot sitaan

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021