Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong agar Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) mengkaji pentingnya Indonesia memiliki haluan negara.

Bambang Soesatyo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menyebutkan hal itu mengingat pasca-perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, MPR tidak lagi memiliki wewenang menetapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Fungsi GBHN digantikan dengan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) 2005–2025.

Selanjutnya penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) disusun berlandaskan visi dan misi calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Baca juga: Bamsoet: Pembangunan IKN masuk dalam PPHN

"Berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi rujukan penyelenggaraan pembangunan nasional tersebut ternyata menyisakan berbagai persoalan," kata Bamsoet.

Antara lain, menurut dia karakteristiknya yang cenderung terpusat pada eksekutif, dan besarnya potensi RPJPN dilaksanakan secara tidak konsisten dalam setiap periode pemerintahan.

"Karena visi-misi presiden dan wakil presiden terpilih, belum tentu selaras dengan visi-misi presiden dan wakil presiden periode sebelumnya," kata Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, perlu masukan dari para mahasiswa hukum, apakah kondisi tersebut harus terus menerus dibiarkan. Sehingga Indonesia seperti kapal besar yang berlayar di tengah samudera tanpa memiliki kompas sebagai penunjuk arah.

Atau, Indonesia membutuhkan haluan negara yang menjadi kompas, sekaligus bintang penunjuk arah pembangunan.

"Untuk menghadirkan haluan negara, perlu perubahan terbatas terhadap konstitusi. Setidaknya berkaitan erat dengan dua pasal yang harus diselaraskan," ucapnya.

Antara lain, lanjut dia yakni penambahan ayat pada Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan pokok-pokok haluan negara (PPHN).

"Serta penambahan ayat pada Pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan oleh presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN," kata Bamsoet.

Bamsoet juga mendorong Permahi agar bisa membuat terobosan dalam bidang hukum. Misalnya dengan membuat aplikasi yang berisi edukasi seputar hukum, yang bisa diunduh masyarakat dari berbagai tipe gawai.

Baca juga: MPR minta Pemerintah hentikan ketergantungan impor alat kesehatan

Melalui aplikasi tersebut, katanya masyarakat bisa mendapatkan berbagai pengetahuan tentang hukum, termasuk hukuman yang harus ditanggung apabila melakukan pelanggaran hukum.

"Sebagai kalangan milenial, mahasiswa dikenal punya kreatifitas tanpa batas yang harus dimanfaatkan untuk kebaikan bersama," kata dia.

Menurut Bamsoet sebagai generasi terpelajar, mahasiswa juga harus menjadi bagian dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Permahi harus bisa memanfaatkannya dengan cara melahirkan aplikasi digital mengingat saat ini perkembangan aplikasi digital sangat pesat.

"Di dalamnya bisa memuat berbagai kejadian dan proses hukum yang terjadi di Indonesia," ujar Bamsoet.

Ketua DPR RI ke-20 itu juga menekankan, penerapan e-Court (peradilan elektronik) yang sudah digencarkan Mahkamah Agung sejak 2020 menjadi titik pijak pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem penegakan hukum.

Penerapannya memang masih perlu banyak penyempurnaan. Karena itu kata dia diperlukan banyak gagasan dan tawaran pemikiran dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa yang melakukan studi di bidang hukum, semisal Permahi.

"Melalui e-Court, para pihak yang berperkara tidak perlu bertatap muka," katanya.

Hal itu tentunya meminimalisir terjadinya potensi korupsi di dunia peradilan, serta mewujudkan sistem peradilan yang murah, cepat, dan sederhana kepada masyarakat.

"Karena dari mulai dari pendaftaran perkara, pembayaran panjar uang perkara, sampai pemanggilan persidangan, dilakukan secara elektronik," kata Bamsoet.

Pengurus Permahi bertemu Bambang Soesatyo pada Selasa di Jakarta. Pengurus yang hadir antara lain Ketua Umum Farah Fahmi Namakule, Sekretaris Jenderal Fajar Budiman, dan Bendahara Umum Dirar M Refra.

Baca juga: MPR apresiasi Satgas Nemangkawi tangkap penjual senpi kepada KKB
Baca juga: Ketua MPR minta pemerintah batalkan rencana PPN sembako dan pendidikan


Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021