Cegah lonjakan COVID-19, kegiatan kantor dan umum dibatasi

Pemerintah menerbitkan instruksi penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro sesuai zona risiko COVID-19. Kebijakan ini diterapkan di antaranya di lingkungan kantor, tempat pendidikan, tempat peribadatan, serta area publik lain dengan pengetatan protokol kesehatan.

Baca juga: Kapasitas pengunjung resto dan mal dibatasi 25 persen