
Terdakwa kasus tes usap RS Ummi Bogor, Muhammad Rizieq Shihab, dijatuhi pidana empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (24/6/2021). Atas putusan tersebut, Rizieq serta kuasa hukumnya mengajukan banding.
Copyright © ANTARA 2021
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.