Vonis hakim bagi Rizieq Shihab

Terdakwa kasus tes usap RS Ummi Bogor, Muhammad Rizieq Shihab, dijatuhi pidana empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (24/6/2021). Atas putusan tersebut, Rizieq serta kuasa hukumnya mengajukan banding.

Copyright © ANTARA 2021

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.