Jakarta (ANTARA) - Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di zona merah di Jakarta Utara tidak melaksanakan Shalat Jumat untuk sementara waktu merujuk Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Jakarta Utara Suwardi mengatakan, keputusan
tidak menyelenggarakan Shalat Jumat di masjid area zona merah sementara waktu tersebut untuk menekan angka penyebaran kasus COVID-19 yang tinggi di DKI Jakarta saat ini.

“Ini merupakan ikhtiar bersama agar menekan angka sebaran kasus COVID-19 di DKI Jakarta,” kata Suwardi di Jakarta, Jumat.

Untuk mengetahui status zona sebaran COVID-19, Suwardi menyarankan setiap pengurus DKM segera berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan COVID-19 kecamatan, kelurahan, TNI dan Polri hingga Puskesmas.

“Saya sudah sampaikan DKM segera berkoordinasi dengan pihak terkait setempat perihal status zona COVID-19 itu. Jangan sampai tidak ada koordinasi dan berdampak buruk pada kehidupan ke depannya,” katanya.

Tidak hanya Shalat Jumat, masjid atau mushala yang berada di zona merah disarankan tidak menyelenggarakan kegiatan peribadatan lainnya yang mengundang lebih dari lima orang untuk sementara waktu hingga kasus COVID-19 mereda.

Sebisa mungkin kegiatan peribadatan itu seperti kajian, dakwah dan pendidikan diselenggarakan secara daring.

“Kami harap masyarakat memahami ini demi kemaslahatan umat. Insya Allah, ibadah di rumah bersama keluarga sama derajat pahalanya dengan beribadah di masjid atau musala,” katanya.
Baca juga: Masjid Al Azhar adakan Shalat Jumat dengan kapasitas 25 persen
Baca juga: Masjid Agung At-Tin selenggarakan Shalat Jumat dengan prokes ketat

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021