Kuala Lumpur (ANTARA) - Gugus Tugas Imunisasi COVID-19 (CITF) telah melaporkan dua pengaduan masyarakat terkait dugaan penjualan vaksin kepada Polisi Diraja Malaysia (PDRM) pada 14 dan 22 Juni 2021.

"CITF sedang memberikan kerjasama sepenuhnya kepada PDRM untuk menyegerakan penyelidikan dakwaan penyelewengan ini. Kami diberitahu beberapa penangkapan telah dibuat dan detail lanjut akan diumumkan oleh PDRM dalam waktu dekat," ujar pernyataan CITF di Kuala Lumpur, Jumat.

CITF ingin menegaskan bahwa tidak ada vaksin atau slot jadwal suntik yang bisa dijual sama sekali.

"Pemberian suntikan vaksin adalah dilaksanakan secara gratis kepada semua penduduk Malaysia di bawah Program Imunisasi COVID-19 Kebangsaan (PICK)," katanya.

Pemerintah Malaysia telah membentuk Komite Jaminan Akses Stok Vaksin COVID-19 (JKJAV) yaitu suatu komite yang telah dibentuk melalui keputusan Musyawarah Kabinet pada 14 Oktober 2020 yang dipimpin oleh Menteri Kesehatan dan Menteri Sains, Teknologi dan Inovasi.

Mereka telah memutuskan bahwa vaksin tidak boleh dijual kepada penerima atau diberikan kepada pihak lain tanpa persetujuan pemerintah federal.

"Ingin juga kami tegaskan bahwa tidak ada izin dikeluarkan oleh JKJAV kepada siapapun untuk tujuan ini. Sehubungan itu, masyarakat diminta untuk terus melaporkan kepada PDRM sekiranya ada tawaran penjualan vaksin kepada mereka," katanya.

Jumlah pemberian vaksin hingga 22 Juni 2021 sudah mencapai 6,301,727 terdiri dos satu 4,547,685 (14.0 persen) dan dos dua 1.727,042 (5,3 persen) sedangkan pemerintah setempat mentargetkan 60 persen vaksinasi untuk kekebalan kelompok atau herd immunity.



Baca juga: Indonesia, AS mulai pembangunan pusat pelatihan maritim

Baca juga: Perdagangan, investasi Indonesia dan Korsel tunjukkan kinerja positif

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Fardah Assegaf
Copyright © ANTARA 2021