Setiap pemohon SIM mendapatkan pelayanan vaksinasi secara gratis.
Kudus (ANTARA) - Peminat pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih cukup tinggi meskipun ada pembatasan tempat duduk antrean karena penerapan aturan protokol kesehatan dengan ketat untuk menghindari penularan COVID-19 pada masa pandemi.

"Hingga saat ini, pelayanan pembuatan SIM masih dilayani. Namun, pemohon harus mematuhi protokol kesehatan dengan ketat untuk menjaga agar tidak tertular virus corona," kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma didampingi Kasat Lantas AKP Galuh Pandu Pandega di Kudus, Jumat.

Sebelum masuk ke Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Kudus, setiap pemohon SIM wajib memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Bahkan, kata dia, ketika pemohon terlalu banyak, pintu masuk ke ruang tunggu akan ditutup sementara, sementara pemohon lain diminta antre di luar dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Dalam rangka menyambut HUT Ke-75 Bhayangkara, setiap pemohon SIM mendapatkan pelayanan vaksinasi secara gratis.

Inovasi ini sebagai bentuk dukungan Polres Kudus dalam membantu masyarakat memperoleh vaksinasi dengan baik dan cepat. Terlebih, dalam 2 bulan terakhir ini Kudus memasuki zona merah sehingga percepatan vaksinasi sangat dibutuhkan guna mewujudkan 70 persen herd immunity (kekebalan kelompok).

Baca juga: Jumlah pasien sembuh dari COVID-19 di Kudus capai 9.414 orang

"Selain itu, kami juga memberikan cendera mata bagi masyarakat yang selesai divaksin mendapatkan tumbler," katanya.

Vina Ayu Maulia, pemohon SIM, melakukan permohonan SIM di tengah pandemi karena bagian dari mematuhi tata tertib berlalu lintas.

Terkait dengan vaksinasi gratis, Vina menilai bagus karena masyarakat yang belum ada kesempatan vaksin sekalian ikut vaksin karena demi membentuk kekebalan tubuh dari serangan virus corona.

Ia mengakui baru mengetahui ada program vaksinasi juga ketika mengurus SIM.

Pantauan di Kantor Satpas SIM Polres Kudus pada hari Jumat (25/6), pemohon SIM terlihat masih banyak dan semuanya wajib mematuhi prokes dan jaga jarak. Pelayanan selama pandemi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB untuk Senin-Kamis dan Jumat pukul 08.00—11.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00—11.00 WIB.

Baca juga: Kemarin kasus COVID-19 naik, 84 desa di Kudus masuk zona merah

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021