Jaksa Eksekusi Andry Prihandono kembali melakukan penyetoran ke kas negara, pembayaran uang pengganti dan uang denda
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp5 miliar ke kas negara cicilan uang pengganti dari terpidana mantan Anggota Komisi V DPR RI Musa Zainuddin.

"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono kembali melakukan penyetoran ke kas negara, pembayaran uang pengganti dan uang denda," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Pertama, kata dia, pembayaran cicilan uang pengganti dari terpidana Musa Zainuddin sejumlah Rp5 miliar dari total kewajiban seluruhnya sejumlah Rp7 miliar sebagaimana isi putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 226 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 30 Juli 2020.

Musa merupakan terpidana perkara korupsi terkait program optimalisasi dalam proyek pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara.

Kedua, ia mengatakan pembayaran pelunasan uang denda dari terpidana mantan Kepala Divisi Sipil/Divisi III/Divisi II PT Waskita Karya 2008-2011 Desi Arryani sejumlah Rp200 juta sebagaimana isi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 59/ Pid.Sus/ TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 April 2021.

Baca juga: KPK konfirmasi Cak Imin terkait pengakuan Musa Zainuddin

Baca juga: Politikus PKB dituntut 12 tahun penjara

Baca juga: Politikus PKB divonis 9 tahun penjara


Desi adalah terpidana perkara korupsi terkait pelaksanaan sub-kontaktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero).

Ketiga, pelunasan pembayaran uang denda dari terpidana mantan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga sejumlah Rp40 juta dari total kewajiban seluruhnya sejumlah Rp100 juta sebagaimana isi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mdn tanggal 8 April 2021.

"Terpidana sebelumnya juga telah melakukan pembayaran denda sejumlah Rp60 juta," ucap Ali.

Agusman merupakan terpidana perkara suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

Ali mengatakan selain pidana badan berupa penjara, "asset recovery" hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor menjadi salah satu fokus KPK dalam upaya penyelesaian perkara tindak pidana korupsi.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021