pulang bisa bawa penyakit
Padang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengeluarkan kebijakan pelarangan dinas luar daerah bagi jajaran ASN di Pemprov Sumbar mulai 28 Juni 2021 mengantisipasi tingginya angka penyebaran COVID-19.

"Semua perjalanan dinas khususnya yang menuju pulau Jawa dibatalkan dulu karena di sana kondisinya hitam dan parah dalam penyebaran COVID-19," kata Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy di Padang, Senin.

Ia menyampaikan hal itu usai meninjau vaksinasi COVID-19 bagi lembaga jasa keuangan difasilitasi Otoritas Jasa Keuangan bersama Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan dan Dinas Kesehatan Padang.

Menurut dia larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk ke pulau Jawa namun juga daerah sekitar.

"Untuk sementara bagi yang ada rencana akan berangkat dibatalkan dulu, bisa melakukan pertemuan secara daring hingga menggunakan telepon," kata dia.

Baca juga: Kapolda Sumbar tegaskan tindak penyebar hoaks tentang vaksin
Baca juga: Ribuan warga ikuti program vaksinasi COVID-19 Polda Sumbar di Padang


Tidak hanya itu ia juga mengajak pemerintah kabupaten dan kota di Sumbar untuk melarang perjalanan dinas ASN ke luar daerah sementara waktu sampai kondisi pandemi mereda.

Termasuk kepada industri jasa keuangan yang ada di Sumbar mari sementara menahan diri untuk tidak melakukan perjalanan dinas ke luar.

"Risikonya melakukan perjalanan dinas ke luar pulang bisa bawa penyakit," katanya.

Apalagi setiap hari terus terjadi kenaikan kasus di Pulau Jawa dan angka yang sembuh dengan yang terpapar semakin jauh.

"Dulu yang kena 10 ribu yang sembuh 9.000 orang terakhir yang terpapar 21 ribu yang sembuh sembilan ribu," ujarnya.

Tidak hanya itu angka kematian juga terus naik karena banyak orang tidak mendapatkan tempat untuk dirawat di rumah sakit.

Selain melakukan pelarangan perjalanan dinas pihaknya juga memperketat pengawasan protokol kesehatan dan meminta kepala daerah konsisten menjalankannya.

Akan tetapi terkait dengan pihak dari luar yang melakukan perjalanan dinas ke Sumbar ia mengatakan tidak dapat melakukan pembatasan karena tidak memiliki kewenangan soal itu.
 
Baca juga: Sumbar targetkan capaian vaksinasi meningkat jadi 45 persen
Baca juga: Satu kabupaten di Sumbar masuk zona merah COVID-19

 

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021