Bandarlampung (ANTARA) - Polda Lampung mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu laporan masyarakat terkait video viral pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan oleh Wakil Bupati (Wabup) Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Ardito Wijaya.

"Laporan sudah diterima, tentunya kita pelajari dulu. Setelah dipelajari baru akan diambil langkah-langkah yang harus dilakukan," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno, di Bandarlampung, Senin.

Dia memastikan bahwa Polda Lampung akan memproses laporan dari masyarakat tersebut sesuai dengan tahapan agar dapat mengambil langkah yang tepat.

"Nanti kita gelar perkara dulu untuk mengambil langkah-langkah yang tepat. Sedangkan untuk pemeriksaan saksi-saksi kami belum lakukan karena laporan baru diterima polda kemarin, mungkin baru masuk ke bagian kriminal khusus, jadi belum ada saksi diperiksa," kata dia.

Baca juga: Ganjar: Kades "jogetan" di Grobogan harus diproses kepolisian
Baca juga: PHRI: Restoran langgar prokes harus disanksi

Baca juga: Satgas COVID-19 tindak 21 tempat usaha langgar prokes di Lampung

Sementara itu, Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya mengakui bahwa video pelanggaran prokes yang viral di media sosial merupakan dirinya saat menghadiri acara di salah satu rumah kerabatnya.

"Saya ingin sampaikan permohonan maaf kepada warga Kabupaten Lampung Tengah serta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan pemerintah atas tindakannya yang seharusnya tidak dilakukan selaku Wakil Bupati," kata dia.

Namun begitu, ia mengatakan sebelumnya telah sempat menyampaikan kepada masyarakat atau tamu undangan yang hadir dalam acara tersebut untuk tetap menaati protokol kesehatan.

"Ini merupakan pelajaran yang berharga bagi kita semua, khususnya untuk saya agar ke depannya dapat lebih baik lagi," kata dia.

Sebelumnya di media sosial ramai dengan aksi Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, yang bernyanyi dan membuat kerumunan bersama sejumlah warga di sebuah acara pernikahan tanpa mengindahkan protokol kesehatan.

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021