Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkolaborasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait upaya percepatan penyederhanaan birokrasi di pemerintahan daerah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik, dalam keterangannya, di Jakarta Senin, mengatakan ada dua tahapan yang akan diimplementasikan dalam penyederhanaan birokrasi di daerah.

“Secara teknis implementasi penyederhanaan birokrasi di lingkup pemda, kami berkolaborasi dengan Kementerian PANRB, tujuannya agar pemda tidak bingung dalam implementasinya. Sehingga diharapkan percepatan implementasi penyederhanaan birokrasi. Kegiatan penyederhanaan birokrasi meliputi 2 aspek yaitu penyederhanaan struktur dan penyetaraan jabatan,” katanya.

Menurut dia saat ini Kemendagri sedang memfokuskan penyederhanaan birokrasi terkait penyederhanaan struktur. Mekanisme dalam penyederhanaan struktur terdiri dari beberapa tahapan, di antaranya usulan pemerintah daerah, validasi, tindak lanjut hasil validasi, pertimbangan teknis, dan persetujuan.

Baca juga: Menpan RB: Penyederhanaan jabatan struktural ubah pola pikir birokrat
Baca juga: Kemendagri segera lakukan penyederhanaan birokrasi tahap II
Baca juga: Ganjar Pranowo sebut Jateng sudah siap penyederhanaan birokrasi


Kemudian, kata dia soal persetujuan penyederhanaan struktur bagi pemerintah daerah tingkat provinsi oleh Kemendagri direalisasikan atas pertimbangan teknis Kemenpan RB.

Sedangkan, persetujuan penyederhanaan struktur bagi pemerintah kabupaten/kota oleh pemerintah provinsi atas pertimbangan teknis Kemendagri.

“Saat ini kurang lebih ada 128 pemerintah daerah kabupaten kota yang telah kami berikan pertimbangan teknis penyederhanaan struktur. Kemudian ada 18 pemerintah provinsi yang telah kami validasi dan diserahkan ke Kementerian PANRB untuk mendapatkan pertimbangan teknis," ucap Akmal.

Bagi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang telah mendapatkan pertimbangan dan persetujuan, maka dapat menetapkan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) baru dalam peraturan kepala daerah. Selanjutnya, pemerintah daerah diminta untuk segera mengusulkan terkait penyetaraan jabatan.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan reformasi struktur birokrasi di lingkup pemerintah daerah sebagai upaya desain ulang tata kelola pemerintah daerah agar lebih lincah dan berorientasi pada hasil. Hal ini dikenal sebagai penyederhanaan birokrasi.

Seperti diketahui, fokus pembangunan Presiden Joko Widodo pada 2020-2024 salah satunya mengenai agenda penyederhanaan birokrasi. Adapun, untuk penyederhanaan birokrasi di lingkup pemerintah daerah, secara teknis Kemendagri berkolaborasi dengan Kemenpan RB.

Tahapan dalam pelaksanaan penyederhanaan birokrasi di lingkup pemerintah daerah sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2021 dan Nomor 25 Tahun 2021 memiliki 2 tahap, yakni tahap penyederhanaan struktur dan tahap penyetaraan jabatan.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021