Rata-rata kasus bunuh diri dua orang setiap hari dilaporkan pada tempo 2019 hingga Mei 2021 berdasarkan statistik terkini yang dikeluarkan PDRM
Kuala Lumpur (ANTARA) - Polisi Diraja Malaysia (PDRM) menyampaikan negara ini mencatatkan sebanyak 468 kasus bunuh diri pada Januari hingga Mei 2021 selama kebijakan pembatasan pergerakan atau Perintah Kawalan Pergerakan (PKP)

"Rata-rata kasus bunuh diri dua orang setiap hari dilaporkan pada tempo 2019 hingga Mei 2021 berdasarkan statistik terkini yang dikeluarkan PDRM," ujar Direktur Departemen Investigasi Kriminal Polisi Diraja Malaysia, Abd Jalil Hassan di Kuala Lumpur, Kamis.

Dia mengatakan pada 2019 terdapat sebanyak 609 kasus diikuti sebanyak 631 kasus pada 2020.

"Pada tempo 2019 hingga Mei 2021 terdapat sebanyak 1,427 wanita dan 281 laki-laki dilaporkan bunuh diri," katanya.

Sebanyak 872 orang yang bunuh diri berumur 15 hingga 18 tahun manakala korban berusia 19 hingga 40 tahun sebanyak 668 orang.

"Dalam perkembangan tersebut Negara Bagian Johor mencatatkan kasus bunuh diri yang tertinggi pada 2019 dan 2020 yaitu sebanyak 101 kasus," katanya.

Sedangkan pada tahun ini pula Selangor mencatatkan kasus tertinggi yaitu sebanyak 117 kasus.

Dia mengatakan tiga penyebab utama yang menyebabkan bunuh diri adalah korban menghadapi masalah keluarga, tekanan batin dan keuangan.

Sedangkan berdasarkan cara bunuh diri yang kerap terjadi berdasarkan statistik PDRM adalah gantung diri sebanyak 75.1 persen, terjun dari bangunan (13.6 persen) dan minum racun (5.7 persen).

Pihaknya meminta semua pihak ikut memainkan peran penting untuk membendung masalah ini.

"Mereka yang mengalami masalah keuangan, kesehatan, tekanan batin, kemurungan, keluarga dan sebagainya haruslah diberi bantuan serta dukungan keluarga serta rekan terdekat," katanya.


Baca juga: WNI asal Tulungagung meninggal karena COVID-19 di Malaysia

Baca juga: Brunei sumbang alat tes PCR COVID-19 ke Malaysia

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Fardah Assegaf
Copyright © ANTARA 2021