Selain pembatasan jam operasional, juga dilakukan pembatasan layanan yaitu jumlah pengguna yang diizinkan masuk di tiap gerbong.
Yogyakarta (ANTARA) -
Jam operasional KRL Yogyakarta - Solo akan dibatasi menjadi pukul 05.05 - 18.30 WIB setiap hari selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli untuk menurunkan tingkat sebaran COVID-19.

"Selain pembatasan jam operasional, juga dilakukan pembatasan layanan yaitu jumlah pengguna yang diizinkan masuk di tiap gerbong," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba melalui rilis yang diterima di Yogyakarta, Sabtu.

Sebelumnya, jumlah penumpang yang diizinkan naik di tiap gerbong adalah 74 orang atau sekitar 40 persen dari total kapasitas, namun selama 17 hari pelaksanaan PPKM Darurat akan diturunkan menjadi 32 persen dari kapasitas atau hanya 52 penumpang.

Baca juga: Anggota DPR apresiasi KAI konsisten terapkan protokol kesehatan

Anne memastikan KAI Commuter akan menerapkan aturan pembatasan jumlah penumpang secara lebih ketat, dimulai saat penumpang masuk stasiun, masuk gate, hingga menunggu kereta di area peron.

Dalam PPKM Darurat, KAI Commuter akan dibantu petugas dari TNI dan kepolisian untuk penegakan aturan protokol kesehatan sebagai upaya untuk mencegah penularan COVID-19 yang lebih luas.

Berdasarkan data, pada pertengahan Juni hingga akhir Juni, jumlah pengguna KRL Yogyakarta-Solo sudah mengalami penurunan sekitar 50 persen yaitu dari 7.371 orang pada 14 Juni menjadi 3.690 penumpang pada 30 Juni.

Bagi masyarakat yang masih harus menjalankan berbagai aktivitas di luar rumah dan menggunakan moda transportasi kereta, maka diimbau untuk menghindari jam-jam sibuk, menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin terutama menjaga jarak aman, serta selalu memakai masker. Dianjurkan memakai masker ganda sesuai anjuran kesehatan.

Baca juga: KAI Commuter lanjutkan tes antigen COVID di enam stasiun

Aturan yang selama ini sudah diberlakukan saat PPKM, yaitu larangan bagi balita menggunakan KRL, larangan berbicara langsung maupun menelepon di dalam kereta tetap akan diberlakukan.

Pengguna KRL yang berusia lanjut juga hanya diperbolehkan menggunakan moda transportasi tersebut di luar jam sibuk yaitu pukul 10.00 -14.00 WIB begitu pula dengan ibu hamil dan anak berusia di atas lima tahun.

Untuk kereta komuter Prambanan Ekspress yang melayani relasi Yogyakarta - Kutoarjo tetap akan dioperasionalkan secara normal.

Sementara itu, untuk operasional kereta jarak jauh dari Daerah Operasi 6 Yogyakarta juga akan mengalami sejumlah penyesuaian dengan pembatalan sementara operasional sejumlah kereta di antaranya, Argo Lawu, Taksaka Tambahan, Bogowonto, Gajahwong, Senja Utama Yogyakarta, Fajar Utama Yogyakarta, Sancaka, Joglosemarkerto, Nusa Tembini.

Penumpang kereta jarak jauh diwajibkan menyertakan hasil antigen atau PCR sesuai ketentuan dan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan pelanggan di bawah 18 tahun tidak wajib menunjukkan kartu vaksin.

"Dengan aturan tersebut, untuk sementara layanan GeNose di sejumlah stasiun akan dihentikan sampai ada ketentuan berikutnya. Pelanggan masih bisa mengakses layanan antigen yang ada di stasiun," kata Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Supriyanto.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021