Depok (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Jawa Barat mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan untuk mematuhi adanya penyekatan sejumlah jalan yang dimaksudkan untuk membatasi mobilitas warga selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021.

"Ada empat lokasi penyekatan. Yaitu depan Pom Bensin Cilangkap, depan Perumahan BSI Jalan Raya Parung, putaran Jalan Dahlia, dan depan Apartemen Margonda Residence atau Restoran Mang Kabayan," kata Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban (Bimkestib) Dinas Perhubungan Kota Depok, Agus Tamin dalam keterangannya di Depok, Selasa.

Baca juga: Satgas COVID-19 Depok periksa lurah yang diduga langgar prokes

Dinas Perhubungan, kata dia turut mengerahkan personel untuk melakukan penyekatan terhadap pengendara yang tidak memenuhi ketentuan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sebanyak 24 personel disebar di empat titik penyekatan.

"Dishub termasuk bagian dari tim gabungan kepolisian dan TNI. Kami menyiagakan enam personel di setiap titik penyekatan secara bergantian," katanya.

Dia mengatakan penyekatan dilakukan dalam tiga waktu yang berbeda yaitu pukul 10.00, 17.00 dan 21.00 WIB. Penyekatan berlangsung selama 1,5 jam.

Menurut dia pada PPKM Darurat ini kendaraan yang melintas sangat dibatasi. Pengendara yang sesuai ketentuan atau yang bekerja di sektor esensial dan kritikal yang diperbolehkan melintas.

"Kami membantu tugas-tugas kepolisian dan TNI. Secara ketat memeriksa kendaraan yang ada. Sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Depok bertambah 1.169 orang

Baca juga: 10 warga Depok terinfeksi COVID-19 varian Delta

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021