Pembatasan aktivitas di Pura Agung Jagatnatha saat PPKM Darurat

  • Rabu, 7 Juli 2021 17:54 WIB

Pecalang atau petugas keamanan desa adat berjaga di area Pura Agung Jagatnatha saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Denpasar, Bali, Rabu (7/7/2021). Pura terbesar di pusat Kota Denpasar tersebut tetap dibuka dengan melakukan pengetatan pembatasan aktivitas yakni melayani maksimal 5 orang saat persembahyangan dalam setiap termin dan tidak mengizinkan umat datang secara ramai-ramai sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/hp.

Pecalang atau petugas keamanan desa adat berjaga di area Pura Agung Jagatnatha saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Denpasar, Bali, Rabu (7/7/2021). Pura terbesar di pusat Kota Denpasar tersebut tetap dibuka dengan melakukan pengetatan pembatasan aktivitas yakni melayani maksimal 5 orang saat persembahyangan dalam setiap termin dan tidak mengizinkan umat datang secara ramai-ramai sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait