Koordinasi dalam penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan ini sangat diperlukan agar penanganan TPKP ini dapat terlaksana dengan efektif dan efisien
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan memperkuat sinergi terkait menangani aksi pelanggaran hukum di laut dengan menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan terkait pelaksanaan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja di Provinsi Aceh.

"Koordinasi dalam penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan ini sangat diperlukan agar penanganan TPKP ini dapat terlaksana dengan efektif dan efisien," kata Sekretaris Jenderal KKP sekaligus Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar, dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.

Antam menyinggung perlunya aparat penegak hukum merespon dinamika peraturan perundang-undangan, termasuk di antaranya dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Perubahan regulasi dan dinamika hukum harus selalu diikuti dan dilaksanakan dengan benar dan tepat,” katanya.

Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran KKP Teuku Elvitrasyah yang hadir secara virtual melalui video teleconference menyampaikan bahwa saat ini pendekatan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan lebih mengedepankan pendekatan sanksi administrasi.

Teuku Elvitrasyah menilai bahwa hal tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja.

"Sanksi pidana akan dikenakan dengan kriteria yang sudah ditentukan diantaranya pencurian ikan oleh nelayan asing, pelaku destructive fishing, penyelundupan ikan yang dilindungi serta pemalsuan dokumen perizinan," jelas Teuku.

Terkait dengan penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan di Provinsi Aceh, secara khusus Teuku juga menyampaikan akan mendorong agar Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan di Provinsi Aceh ini diperkuat.

Ia menyatakan beberapa kasus perlu mendapatkan porsi perhatian dari aparat penegak hukum.

"Salah satu daerah yang perlu mendapatkan perhatian adalah Simeuleu karena dalam beberapa tahun terakhir kasus penangkapan ikan dengan alat tangkap yang dilarang sering terjadi. Bahkan tiga kasus tahun ini terjadi di kawasan konservasi perairan," ujar Teuku.

Untuk diketahui, Forum Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan merupakan wadah koordinasi bagi aparat penegak hukum di bidang kelautan dan perikanan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Perikanan.

Forum tersebut saat ini telah terbentuk di 33 Provinsi di Indonesia. Dengan adanya forum tersebut, diharapkan terbangun sinergi yang baik dalam penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan.

Baca juga: KKP deportasi 34 awak kapal Vietnam

Baca juga: KKP tangkap kapal berbendera RI di Selat Makassar

Baca juga: Kapal pencuri ikan berbendera Malaysia kembali ditangkap di Riau

Baca juga: KKP tangkap 2 kapal ikan ilegal di Laut Sulawesi dan Selat Malaka

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021