Bandung (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil atau Kang Emil menyampaikan permohonan maaf terkait temuan pungli terhadap keluarga pasien COVID-19 yang dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Kota Bandung.

"Kami memohon maaf atas dinamika yang terjadi di lapangan, karena seharusnya hal ini tidak terjadi," kata Kang Emil dalam siaran persnya, Ahad.

Dia menuturkan pihaknya bersama Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri akan menindaklanjuti dan memproses secara hukum oknum yang lakukan pungli terhadap keluarga pasien COVID-19 yang dimakamkan di TPU Cikadut, Kota Bandung tersebut.

"Oknum tersebut sudah langsung dipecat dan sekarang diperiksa oleh kepolisian. Oknum-oknum tersebut ternyata melakukan modus tidak hanya kepada nonmuslim, namun kepada keluarga jenazah Covid yang muslim juga," kata dia.

Baca juga: Golkar Jabar "all out" tangani pandemi sesuai arahan Airlangga

Baca juga: Pemprov Jabar pasok 1.000 tabung oksigen untuk pasien di Garut


Kang Emil menegaskan, pemakaman jenazah pasien COVID-19 tidak dipungut biaya. Petugas pemakaman pun sudah mendapat pembayaran dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota sebagai instansi pengelola. Oknum yang melakukan pungli, katanya, sudah mengembalikan uang kepada keluarga yang jadi korban.

Setelah mendapat laporan terkait pungli pemakaman jenazah COVID-19 di TPU Cikadut, Kang Emil langsung menjalin komunikasi dengan Pemda Kota Bandung untuk memperbaiki dan meningkatkan pengawasan.

"Sudah berkoordinasi dengan Pemkot Bandung melalui Wakil Wali Kota agar memperbaiki dan meningkatkan pengawasan terkait pemakaman COVID-19 di wilayahnya agar kejadian serupa tidak terulang," katanya.

Kang Emil mengimbau Pemda Kabupaten/Kota di Jabar untuk memastikan pelayanan kepada publik berjalan optimal dan tidak ada pungli pemakaman jenazah pasien COVID-19 di wilayahnya.

"Juga arahan yang sama juga disampaikan kepada kota kabupaten lainnya agar memastikan pelayanan kepada publik harus optimal dan tidak berbayar," ujarnya.*

Baca juga: Jabar mulai Vaksinasi COVID-19 bagi penyandang disabilitas

Baca juga: Ridwan Kamil minta perusahaan taati peraturan PPKM Darurat

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021