ANTARA - PT Kereta Api Indonesia membatasi kriteria penumpang khususnya bagi kereta api lokal di Stasiun Bandung, Jawa Barat. Pembatasan mulai berlaku pada 12 Juli 2021 esok. Penumpang yang dapat menggunakan layanan kereta api hanya penumpang yang bergerak di perusahaan atau instansi kritikal esensial. Kebijakan tersebut guna mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang dilaksanakan sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli mendatang. (Dian Hardiana/Dudy Yanuwardhana/Drucella Benala Dyahati)