Petugas menemukan dua bungkus plastik yang berisi rajangan daun dan biji yang mencurigakan
Batam (ANTARA) - Aparat Bea dan Cukai Batam menemukan ganja seberat 1,0508 gram dalam paket barang kiriman melalui jasa ekspedisi yang hendak dikirimkan keluar kota.

Dalam keterangan pers yang diterima di Batam, Kepulauan Riau, Kamis, disebutkan satwa anjing K-9 Bea Cukai yang mendeteksi keberadaan ganja dikemas dalam dua bungkus itu dalam tempat penimbunan sementara barang yang akan dikirim.

"Kronologi berawal dari kegiatan rutinitas Tim K-9 Bea Cukai Batam memeriksa barang yang akan dikirimkan keluar Batam," kata Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam Undani.

Dalam pemeriksaan barang di Tempat Penimbunan Sementara PK, anjing pelacak memberikan respons terhadap salah satu paket barang yang akan dikirim ke Ujung Pandang, Makassar dengan penerima berinisial F.

Paket itu dikirim seseorang berinisial A. Dalam keterangan yang tercantum, pengirim menginformasikan paket itu berisi baju dan makanan.

"Namun setelah paket dibuka, petugas menemukan dua bungkus plastik yang berisi rajangan daun dan biji yang mencurigakan," kata dia.

Pihaknya kemudian membawa barang tersebut untuk melalui uji laboratorium, dan hasilnya ternyata terdapat senyawa cannabinol dan delta-9 tetra hydro cannabivarian, yaitu senyawa yang terdapat dalam mariyuana.

Aparat Bea Cukai menyerahterimakan barang bukti itu ke Polda Kepri untuk proses lebih lanjut.

"Upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)," kata dia.
Baca juga: Polisi gagalkan pengiriman ganja ke Batam

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021