ANTARA - Aturan Surat Ijin Mengemudi (SIM) baru akan mengkategorikan pengendara sesuai kapasitas CC sepeda motor merujuk Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Provinsi Maluku segera menerapkan penggunaan penggolongan SIM bagi klasifikasi pengendara motor. (Alfian Sanusi/Andi Bagasela/Anom Prihantoro)

Copyright © ANTARA 2021

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.