Jakarta (ANTARA) - Selama Jumat (16/7), berbagai peristiwa hukum telah diberitakan Kantor Berita Antara mulai Korlantas Polri memberlakukan penyekatan di 1.038 titik hingga gugatan praperadilan tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA).

Berikut rangkuman berita hukum kemarin yang layak disimak pagi ini.

1. Korlantas Polri berlakukan penyekatan di 1.038 titik mulai 16 Juli

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberlakukan penyekatan di 1.038 titik yang tersebar dari Lampung, Jawa hingga Bali terhitung Jumat tanggal 16 Juli 2021 hingga tujuh hari ke depan.

Selengkapnya di sini

2. KPK siap hadapi gugatan praperadilan tersangka Angin Prayitno

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selengkapnya di sini

3. Kapolri instruksikan jajaran percepat distribusi bansos PPKM darurat

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran di wilayah untuk mempercepat pendistribusian bantuan sosial (bansos) pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat kepada masyarakat terdampak pandemi COVID-19.

Selengkapnya di sini

4. Polisi tangkap ASN pelaku pungli rapid test antigen di Bakauheni

Polres Lampung Selatan menangkap dua orang, salah satunya oknum aparatur sipil negara (ASN) pelaku pungutan liar dengan modus meminta keterangan hasil rapid test antigen terhadap penumpang bus saat akan menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni menuju Merak, Banten.

Selengkapnya di sini

5. KPK hormati vonis 5 tahun penjara terhadap Edhy Prabowo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati dan mengapresiasi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan kawan-kawan.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021