Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengungkapkan pemerintah menemukan pelanggaran protokol kesehatan saat perayaan Idul Adha dan kurban di beberapa daerah.

"Ada beberapa kelompok masyarakat yang tidak menghiraukan Surat Edaran Menteri Agama tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan pelaksanaan kurban, juga himbauan dari MUI serta organisasi keagamaan lainnya," kata Jodi Mahardi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu.

Dia tidak merinci nama-nama daerah yang melanggar protokol kesehatan saat perayaan hari keagamaan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Jodi juga menyayangkan ada kerumunan massa di Bandung dan Ambon saat menyampaikan aspirasi.

Baca juga: BOR di Jawa-Bali menurun

Baca juga: Kepala keluarga positif COVID-19 akan peroleh bansos


Menurutnya, penyaluran aspirasi dapat dilakukan secara aman karena pada pemimpin daerah terpilih secara demokratis menyediakan banyak cara untuk menyerap aspirasi masyarakat.

"Jangan ambil risiko yang terberat apabila ada cara yang lebih aman. Tindakan itu sangat disayangkan karena akan meningkatkan risiko penularan COVID-19 varian Delta ini dalam satu atau dua pekan ke depan," ujar Jodi.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengumumkan penerapan PPKM diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

Pemerintah memberikan sejumlah kelonggaran untuk beberapa sektor dalam penerapan kebijakan baru tersebut.

Bila kasus COVID-19 terus menurun maka pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen.

Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 15.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat sesuai peraturan pemerintah daerah.*

Baca juga: Kemenkes: Jawa-Bali masih di level 4 pandemi

Baca juga: Tokoh lintas agama: Perpanjangan PPKM untuk lindungi masyarakat

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021