Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Prof Nizam mengatakan Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTNBH) memiliki otonomi penuh dalam mengelola perguruan tinggi.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Universitas Indonesia sebagai Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTNBH) memiliki otonomi penuh untuk mengelola perguruan tinggi dalam bidang akademik dan nonakademik, termasuk dalam mengajukan perubahan statuta,” ujar Nizam dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu.

Dia menambahkan perubahan statuta Universitas Indonesia diinisiasi oleh Universitas Indonesia sejak tahun 2019, yang mana pembahasan dengan Kemendikbudristek dilakukan sejak awal 2020 hingga 10 Mei 2021 dengan melibatkan berbagai organ di dalam Universitas Indonesia, di antaranya Majelis Wali Amanat, Rektorat, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar.

Baca juga: Puan Maharani minta tinggalkan menara gading pada pendidikan tinggi

Nizam menambahkan bahwa statuta pada dasarnya adalah aturan tata kelola yang diinginkan dan dirancang oleh perguruan tinggi.

“Tentunya tata kelola tersebut merupakan pilihan yang direpresentasikan oleh seluruh komponen perguruan tinggi. Sehingga, bila ada pihak-pihak yang memiliki masukan lebih lanjut terkait statuta Universitas Indonesia dapat mengajukan revisi atau perubahan statuta pada organ-organ dalam Universitas Indonesia sesuai dengan tata kelola perguruan tinggi yang otonom,” imbuh dia.

Nizam menjelaskan Kemendikbudristek akan mendiskusikan penyesuaian statuta bersama Universitas Indonesia berdasarkan masukan dari berbagai pihak sesuai prosedur yang berlaku.*

Baca juga: Rektor UI: UMKM salah satu barometer perekonomian nasional
Baca juga: UI dukung tercapainya transformasi Indonesia menuju ekonomi hijau
Baca juga: UI rekomendasikan sembilan poin utama pemulihan ekonomi nasional


Pewarta: Indriani
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021