Jakarta (ANTARA) - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tumpak Haposan Simanjuntak menjelaskan mekanisme pengawasan distribusi bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Berdasarkan penjelasan Irjen Kemendagri, terdapat empat tahap yang dilakukan oleh APIP dalam mengawasi distribusi bansos, yaitu peninjauan (review) program, pengawasan pada saat pelaksanaan, melakukan pendampingan saat menyelesaikan proses administrasi, dan yang terakhir adalah post-audit.

“(Pertama) membandingkan daftar penerima manfaat (DPM) dengan jenis manfaat yang diterima,” kata Tumpak ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Rabu.

Tumpak menjelaskan, tujuan APIP melakukan pembandingan adalah untuk menghindari over earning, atau memperoleh manfaat lebih banyak dari jumlah yang seharusnya diterima.

Adapun DPM akan diperoleh melalui data yang telah disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan disesuaikan dengan perubahan data daftar rakyat miskin baru. Perubahan data tersebut, kata Tumpak, diakibatkan oleh kondisi perekonomian masyarakat yang menjadi dinamis di tengah pandemi.

Baca juga: Sri Mulyani beri Rp10 triliun kepada 8,8 juta pekerja terdampak PPKM
Baca juga: Pemerintah tambah anggaran kartu sembako sebesar Rp7,52 triliun
Baca juga: Kapolri instruksikan penyaluran bansos PPKM Level 4 dipercepat


Kemudian, tahap yang dilaksanakan setelah memastikan kesesuaian antara DPM dengan jenis manfaat yang diterima adalah pengawasan saat pelaksanaan distribusi. APIP akan mendampingi pelaksana bansos bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di dalam konteks melakukan verifikasi data.

“Untuk melihat apakah (bansos) sudah tepat sasaran dan apakah jumlahnya sudah tepat,” ujar Irjen Kemendagri ketika menjelaskan mengenai pengawasan yang dilakukan pada saat pelaksanaan.

Selain itu, Tumpak juga menyebutkan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga akan terlibat dalam melakukan pengawasan. Hal ini bertujuan untuk mengawal akuntabilitas dari pembagian bansos di masa pandemi.

“Jangan sampai ada fraud atau penyimpangan,” kata Tumpak menambahkan.

Tahap ketiga adalah melakukan pendampingan saat menyelesaikan proses administrasi, dalam hal ini merupakan proses penyusunan laporan oleh pemerintah daerah.

“Supaya bisa dijamin kepatuhan (compliance) dan keyakinan (assurance) atas laporan pertanggungjawabannya,” tutur Tumpak memaparkan tujuan dari pendampingan saat penyelesaian proses administrasi.

Tahap terakhir adalah melakukan post-audit. Hal tersebut dilakukan oleh APIP karena masing-masing daerah memiliki program bansos.

“Jangan sampai ada duplikasi, ada salah sasaran, ada salah daftar penerima, dan lain-lainnya,” ujar Tumpak menjelaskan poin-poin yang menjadi aspek penting dalam melakukan audit.

Ketika post-audit, APIP juga akan membandingkan antara data yang masuk dengan kondisi di lapangan untuk memastikan kesesuaian seperti yang telah ditentukan pada tahap peninjauan.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021