Tempat objek wisata identik dengan mendatangkan banyak orang yang berpotensi terjadi kerumunan sehingga hal itu dikhawatirkan bisa menjadi sumber penularan COVID-19
Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, memperpanjang penutupan seluruh tempat objek wisata sesuai seiring dengan adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19 di wilayah Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021.

Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Kota Pekalongan Sutarno di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa penutupan lokasi objek wisata dilakukan guna menekan lonjakan kasus COVID-19 yang saat ini cenderung belum reda.

"Tempat objek wisata identik dengan mendatangkan banyak orang yang berpotensi terjadi kerumunan sehingga hal itu dikhawatirkan bisa menjadi sumber penularan COVID-19," katanya.

Menurut dia, pihaknya akan mendukung kebijakan Pemerintah pusat maupun daerah terkait perpanjangan PPKM Level 4 yang sudah diberlakukan mulai 21-25 Juli 2021.

Kasus COVID-19, kata dia, memang membawa dampak terhadap penurunan pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) sektor wisata.

"Akan tetapi, kami tidak mempermasalahkan hal itu karena yang terpenting adalah kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat dan wisatawan sendiri. Kami berharap setelah adanya perpanjangan PPKM itu, kasus COVID-19 bisa turun," katanya.

Sutarno mengatakan pihaknya akan mengevaluasi dibukanya kembali lokasi objek wisata mulai 26 Juli 2021 sambil menunggu adanya kemungkinan aturan lain.

"Saat ini, kami berharap masyarakat untuk displin 5M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Langkah itu sebagai tujuan menekan penyebaran COVID019," katanya.

Ia menambahkan selain tempat objek wisata, pemkot juga menutup sementara fasilitas umum lainnya seperti area publik dan taman umum.

Baca juga: PPKM Darurat berlaku, 120 RT di Pekalongan diberlakukan "lockdown"
Baca juga: Tekan pengangguran, Pemkot Pekalongan gelar bursa kerja daring
Baca juga: Pekalongan larang tradisi penyelenggaraan festival lopis

 

Pewarta: Kutnadi
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021