Penyitaan aset juga telah dilakukan dengan estimasi senilai lebih dari Rp14 triliun
Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menyebutkan salah satu capaian positif Kejaksaan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada semester pertama (Januari-Juni 2021) yakni pendampingan hukum dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mencapai Rp21,9 triliun.

Capaian positif kejaksaan ini disampaikan oleh Jaksa Agung pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 secara virtual dari Gedung Menara Kartika, Jakarta Selatan, Kamis.

"Beberapa capaian positif kejaksaan antara lain Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, nilai pendampingan hukum dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional mencapai Rp 21,9 triliun," kata Burhanuddin.

Menurut Burhanuddin, pandemi COVID-19 telah memukul sektor perekonomian negara. Karena itu, dengan kewenangan yang dimiliki, insan kejaksaan harus mampu membuat berbagai macam karya, terobosan, dan inovasi yang dapat mendukung penguatan ekonomi nasional.

Sejalan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61 Tahun 2021 mengangkat tema "Berkarya untuk Bangsa" yang merupakan kesinambungan dari tema HBA tahun sebelumnya, yang menginginkan Korps Adhyaksa "Terus Bergerak dan Berkarya", khususnya dalam mendukung dan memastikan setiap kebijakan Pemerintah sebagai upaya percepatan penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Insan kejaksaan harus memiliki inisiatif untuk mendampingi dan mengamankan setiap program Pemerintah dalam proses pembangunan dan pemulihan ekonomi nasional, serta memperbanyak dan mengoptimalkan upaya pemulihan, pengembalian, dan penyelamatan keuangan negara," ujarnya.

Terkait upaya pemulihan, pengembalian dan penyelamatan keuangan negara, menurut Burhanuddin, capaian positif juga disumbang oleh Bidang Tindak Pidana Khusus.

Ia mengatakan, jumlah penanganan perkara yang telah dilakukan yaitu pada tahap penyelidikan 860 perkara, tahap penyidikan 847 perkara, tahap penuntutan 645 perkara, dan tahap eksekusi 605 orang.

"Penyitaan aset juga telah dilakukan dengan estimasi senilai lebih dari Rp14 triliun," ujarnya pula.

Burhanuddin menyampaikan tujuh perintah harian kepada jajarannya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas, di antaranya mendukung penuh kebijakan Pemerintah dalam penanggulangan COVID-19 dan PEN sesuai ketentuan.

Kemudian, menggunakan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan, menciptakan karya-karya inovatif dan terintegrasi yang dapat meningkatkan pelayanan publik.

Lantas, mewujudkan Kejaksaan Digital dalam penyelenggaraan manajemen teknologi informasi dan sistem satu data kejaksaan.

Perintah selanjutnya, memperkuat asas 'dominus litis' dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan, segera mengnyinergikan peran penuntutan dan penangan perkara koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, serta menjaga marwah institusi dengan bekerja secara cerdas, integritas, profesional, dan berhati nurani.
Baca juga: Kejaksaan beri pendampingan hukum jaksa Pinangki Sirna Malasari

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021