Layanan perpanjangan SIM dalam rangka mendukung PPKM di Jawa dan Bali sehingga layanan penerbitan SIM dapat disesuaikan
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap memberikan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, Jumat, Polda Metro mengumumkan bahwa pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 3-25 Juli 2021, dapat diperpanjang pada tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

Layanan perpanjangan SIM tersebut dalam rangka mendukung PPKM di Jawa dan Bali sehingga layanan penerbitan SIM disesuaikan.

Ada pun pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada batas waktu ditetapkan maka akan dikenakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Pemegang SIM yang ingin mengajukan permohonan SIM baru dapat dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021