ANTARA - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 1,7 kilogram, Jumat 23/07. Barang bukti sabu itu merupakan hasil tangkapan Polda Sulteng pada awal bulan Juli 2021 dengan menetapkan tiga orang tersangka.(Rangga Musabar/Sandi Arizona/Sizuka)