Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan syarat sertifikat vaksinasi pada unit-unit usaha yang ada di DKI Jakarta merupakan hal yang baik dan akan dipelajari lebih lanjut.

"Ini memang ada usulan terkait menunjukkan bukti vaksinasi pada unit-unit usaha, perkantoran, bahkan mal agar divaksin baru bisa masuk, saya kira itu satu usulan yang nanti dipertimbangkan, usul itu akan kami pelajari," kata Riza saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Rabu malam.

Semua usulan dan masukan dari masyarakat tentu akan dipelajari dan nanti diputuskan bersama dengan Satgas COVID-19 di daerah, Satgas COVID-19 di pusat dan pemerintah pusat. "Prinsipnya seluruh warga harus segera divaksin sesuai target dan rencana yang ada," kata dia.

Sebelumnya, seiring dengan perpanjangan PPKM yang disesuaikan hingga 2 Agustus 2021, Perumda Pasar Jaya kembali mengizinkan pembukaan pasar/pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari dengan aturan protokol kesehatan ketat. Salah satunya kewajiban menunjukkan bukti vaksinasi.

Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin mengatakan, hal ini diwajibkan bagi pedagang dan pengunjung pasar mengingat vaksinasi sudah cukup banyak dilakukan di Ibu Kota.

Pedagang dan pengunjung pasar diminta secara wajib menunjukkan bukti vaksinasi (kartu/sertifikat/sms) ketika akan memasuki pasar. "Hal ini mengingat vaksinasi yang sudah cukup banyak dilakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta," kata Arief dalam pesan singkatnya, Senin (26/7).

Arief menyebutkan hal ini menjadi salah satu respon cepat yang dilakukan sambil menunggu kebijakan lebih lanjut dari Pemprov DKI Jakarta terkait pasar tradisional.
Baca juga: Pasar tradisional di DKI Jakarta kembali buka dengan prokes ketat
Baca juga: Wagub apresiasi Pasar Jaya soal kewajiban menunjukan bukti vaksinasi

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021