Perkara dugaan korupsi pembayaran pajak air tanah PT Great Giant Pineapple (GGP) tahun 2017-2018
Bandarlampung (ANTARA) - Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Lampung Tengah Yunizar (55) menjalani sidang dakwaan atas perkara dugaan korupsi pembayaran pajak air tanah PT Great Giant Pineapple (GGP) tahun 2017-2018.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, jaksa mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis.

"Mendakwa terdakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 dan Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa Yogi, di Bandarlampung, Kamis.

Dia menjelaskan, perbuatan terdakwa berawal saat menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Tengah pada tahun 2016-2018.

Saat itu, PT GGP selaku wajib pajak telah membayar pajak air tanah kepada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Lampung Tengah sebanyak 208 sumur. Di antaranya, pabrik nanas sepuluh sumur, power plant empat sumur, pabrik tapioka empat sumur, kandang sapi sembilan sumur, perumahan 27 sumur, dan kebun 154 sumur.

"Total pembayaran pajak air tanah adalah sebanyak 208 sumur," kata dia.

Dari pembayaran pajak air tanah tersebut, terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi, sehingga mengalami selisih saat penyetoran dari BPPRD ke kas daerah.

Pada tahun 2017 triwulan III PT GGP telah membayar pajak air tanah sebesar Rp739.737.634, triwulan IV sebesar Rp423.000.269, tahun 2018 triwulan I sebesarRp353.532.742, triwulan II sebesar Rp344.454.011, dan triwulan III sebesar Rp569.902.044.

"Dari pajak tahun 2017 triwulan III disetor BPPRD ke kas daerah sebesar Rp429.845.466, triwulan IV sebesar Rp223.016.995, tahun 2018 triwulan I sebesar Rp247.152.970, triwulan II sebesar Rp206.149.489, dan triwulan III sebesar Rp341.419.576," kata dia lagi.

Jaksa menambahkan, dari penyetoran BPPRD ke kas daerah tersebut, diketahui ada selisih pembayaran pajak. Tahun 2017 triwulan III selisih sebesar Rp309.892.168, triwulan IV sebesar Rp199.983.274, tahun 2018 triwulan I sebesar Rp106.379.772, triwulan II sebesar Rp138.304.522, dan triwulan III sebesar Rp228.482.468.

"Total dari tahun 2017 triwulan III sampai tahun 2018 triwulan III mengalami selisih sebesar Rp983.042.204. Angka selisih itu, juga berdasarkan audit BPKP Perwakilan Lampung, dan terdakwa juga telah menitipkan uang ke penyidik kejari di ruang tindak pidana khusus untuk sementara disimpan dalam rekening penitipan sementara Kejari Lampung Tengah," katanya pula.
Baca juga: KPK panggil Ketua DPD Partai Golkar Lampung Tengah Musa Ahmad
Baca juga: Wagub Lampung jadi saksi kasus korupsi mantan Bupati Lampung Tengah

Pewarta: Agus Wira Sukarta dan Damiri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021