Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi kegiatan dan melarang kerumunan massa saat peringatan HUT Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang, meskipun kasus positif COVID-19 mulai menurun.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan sama seperti hari besar keagamaan sebelumnya, peringatan 17 Agustus mendatang tidak dirayakan dengan aktivitas keramaian termasuk acara perlombaan yang mengundang kerumunan.

Baca juga: Serba- serbi COVID-19 pada hewan yang perlu diketahui

"17 (Agustus)-an kita lakukan seperti kemarin kita merayakan peringatan-peringatan hari besar. Saat ini kita masih belum bisa menyelenggarakan aktivitas kerumunan apa pun," kata Anies di Jakarta, Minggu.

Anies mengatakan keputusan ini merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta yang masih menjaga kurva landai kasus aktif di Ibu Kota meskipun trennya sudah jauh menurun dibandingkan dua pekan lalu.

Berdasarkan situs resmi corona.jakarta.go.id yang dikutip 1 Agustus 2021, saat ini kasus aktif COVID-19 di DKI Jakarta sebanyak 17.850 kasus.

Jumlah ini turun signifikan dibandingkan pada 16 Juli lalu, kasus aktif COVID-19 mencapai 113 ribu kasus.

Baca juga: Pemprov DKI manfaatkan JaKi untuk periksa status vaksin warga

Penurunan jumlah kasus ini merupakan hasil dari upaya pemerintah dari unsur Pemprov DKI Jakarta, TNI, Polri, serta masyarakat yang mendukung Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan PPKM Level 4 selama Juli lalu.

"Ini bukti konkret bahwa pembatasan mobilitas yang dikerjakan kemarin efektif. Mari kita teruskan. Saya mengajak semua untuk jangan kendor. Ini belum selesai," ujar Anies.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mewanti-wanti agar masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk tidak lengah dan tidak kendor dalam membatasi mobilitas.

Baca juga: Anies: Pemprov DKI sulit terima alasan kalau warga belum dapat vaksin

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021