Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah hasil pemeriksaan Ombudsman RI soal adanya penyisipan materi tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Pendapat Ombudsman RI yang menyatakan ada penyisipan materi TWK dalam tahapan pembentukan kebijakan tidak didasarkan bahkan bertentangan dengan dokumen, keterangan saksi, dan pendapat ahli dalam LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta.

KPK, Kamis menyampaikan tanggapan atas LAHP Ombudsman RI terkait adanya dugaan penyimpangan prosedur dalam proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

"Jadi, perlu kami sampaikan tidak ada dokumen apa pun, kami baca di LAHP-nya yang menyatakan bahwa ada penyisipan. Semuanya prosesnya terbuka, kalaupun ada usulan, usulan-nya usulan terbuka," ungkap Ghufron.

Tanggapan lain KPK adalah pokok perkara yang diperiksa Ombudsman RI saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Pimpinan sebut KPK tidak dapat diintervensi lembaga mana pun

Baca juga: KPK layangkan surat keberatan atas hasil pemeriksaan Ombudsman


"Pokok perkara yang diperiksa oleh Ombudsman RI merupakan pengujian keabsahan formil pembentukan Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2020 yang merupakan kompetensi absolut Mahkamah Agung dan saat ini perkaranya sedang dalam proses pemeriksaan," ucap Ghufron.

Oleh karena itu, kata dia, jika ada lembaga lain ikut memeriksa atau bahkan mendahului pemeriksaan harus dipandang melanggar konstitusi.

"Ada lembaga yang kemudian ikut memeriksa, ikut bersama pemeriksaannya atau bahkan mendahuluinya harus dipandang sebagai melanggar konstitusi dan itu kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA, yaitu hak menguji materi pada MA yang diatur pada Pasal 31," ujar Ghufron.

Ia mengatakan Ombudsman RI juga melanggar kewajiban hukum untuk menolak laporan atau menghentikan pemeriksaan atas laporan yang diketahui sedang dalam pemeriksaan pengadilan.

"Bahwa Undang-Undang 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI pada Pasal 9 mengatakan dalam melaksanakan kewenangan-nya, Ombudsman dilarang mencampuri kebebasan hakim dalam memberikan putusan. Maka kalau ada pemeriksaan terhadap materi yang sama, secara fungsional itu adalah mengganggu kebebasan hakim dalam memberikan putusan," ucap Ghufron.

KPK sendiri akan menyampaikan surat keberatan kepada Ombudsman RI atas LAHP tersebut pada Jumat (6/8).

Baca juga: Presiden disebut perlu ambil alih peralihan status 75 pegawai KPK

Baca juga: Ombudsman minta 75 pegawai KPK tidak lolos TWK dialihkan menjadi ASN

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021