ANTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan aturan baru pembebanan biaya perjalanan dinas pimpinan dan pegawai hanya berlaku di lingkungan kementerian dan lembaga pemerintahan. Ketentuan dalam Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 baru tersebut, seperti djelaskan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto, Senin (9/8), tidak berlaku untuk pihak swasta (KPK/Helmut Timothy/Andi Bagasela/Nusantara Mulkan)