Yogyakarta (ANTARA News) - Pasien lanjut usia atau berusia 60 tahun ke atas yang merupakan warga Kota Yogyakarta akan memperoleh keringanan biaya pemeriksaan dan pengobatan hingga 60 persen apabila berobat di Puskesmas di kota tersebut.

"Keringanan biaya pemeriksaan dan pengobatan untuk warga Kota Yogyakarta yang telah lanjut usia ini merupakan terobosan baru dari peraturan daerah yang ada," kata Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Tri Mardaya di Yogyakarta, Jumat.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010 tentang retribusi pelayanan kesehatan pada pusat kesehatan masyarakat yang menggantikan Perda Nomor 5 Tahun 2006, keringanan tarif pemeriksaan dan pengobatan untuk Lansia tersebut adalah klausul baru yang belum ada pada perda lama.

Selain itu, Lansia juga akan memperoleh keringanan sebesar 50 persen untuk tindakan lanjutan.

Penduduk Kota Yogyakarta juga akan memperoleh keringanan tarif 60 persen untuk pemeriksaan dan pengobatan serta 25 persen untuk tindakan lanjutan.

"Keringanan tarif untuk pemeriksaan dan pengobatan serta tindakan lanjutan ini sudah dihitung dengan baik, dan tidak akan ada pelayanan yang dikurangi dengan adanya keringanan biaya ini," katanya.

Namun demikian, Tri mengingatkan agar masyarakat Kota Yogyakarta yang ingin memperoleh keringanan biaya tersebut harus mematuhi persyaratan yang ditetapkan seperti membawa bukti identitas diri berupa kartu tanda penduduk (KTP) serta kartu pasien saat ingin memperoleh pelayanan kesehatan di puskesmas.

Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2010 tersebut, Puskesmas juga akan memperoleh pengembalian pendapatan sebesar 100 persen melalui mekanisme anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

"Pengembalian pendapatan tersebut lebih besar dibanding aturan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2006, yaitu sebesar 67,5 persen," lanjutnya.

Perkiraan total pendapatan dari 18 puskesmas di seluruh Kota Yogyakarta dalam satu tahun adalah sekitar Rp2,8 miliar.

Pengembalian pendapatan sebesar 100 persen tersebut kemudian akan digunakan untuk tiga kegiatan utama puskesmas yaitu 30 persen untuk usaha pemberdayaan masyarakat, 35 persen untuk operasional Puskesmas dan 35 persen untuk jasa layanan.

Kegiatan dalam usaha pemberdayaan masyarakat tersebut di antaranya adalah penyuluhan di wilayah tentang pola hidup bersih dan sehat.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Mergangsan Titik Sumartiningsih mengatakan, perkiraan pengembalian pendapatan yang akan diterima puskesmas pada 2011 adalah sekitar Rp1,018 miliar.

"Dalam Perda telah diatur jelas pada 30 persen dari pengembalian pendapatan akan digunakan untuk kegiatan promotif dan preventif seperti penyuluhan-penyuluhan," katanya.

Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2010 tersebut, Puskesmas di Kota Yogyakarta juga memiliki enam jenis layanan baru yaitu, pelayanan psikologi, pelayanan perawatan rumah, pelayanan nebulizer, Naso Gastric Tube (NGT), laboratorium HIV/AIDS, dan peningkatan laboratorium klinis seperti pemeriksaan fungsi ginjal dan hati. (*)

(E013/A035/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010