Jakarta (ANTARA) - Lima berita seputar DKI Jakarta pada Selasa (10/8) mulai dari berlakunya lagi ganjil-genap untuk pengendara roda empat di Jakarta hingga penghapusan penyekatan di 100 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), dirangkum untuk dibaca kembali sebagai referensi pada Rabu (11/8), yakni:

Polda Metro hapus penyekatan di 100 titik Jadetabek

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghapus penyekatan di 100 titik Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), menyusul pemberlakuan uji coba kebijakan ganjil-genap di Ibu Kota pada 10-16 Agustus 2021.

"Mulai besok (11/8) penyekatan di 100 titik akan dihentikan dan kita ganti tiga cara bertindak yang baru terkait dengan pengendalian mobilitas mulai 10-16 Agustus 2021," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.
Baca selengkapnya

Ganjil-Genap di Jakarta diberlakukan kembali pada 12-16 Agustus

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan kebijakan pengaturan nomor polisi ganjil genap bagi kendaraan roda empat kembali diberlakukan pada 12-16 Agustus guna pembatasan mobilitas.

"Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil-genap pada pukul 06.00-20.00 WIB, guna menekan kasus COVID-19," kata Sambodo di Jakarta, Selasa.
Baca selengkapnya
​​​​​​
Ini tujuan penerapan ganjil-genap 12-16 Agustus di Jakarta

Rencana penerapan kembali kebijakan pengaturan kendaraan roda empat berdasarkan pelat nomor ganjil-genap pada 12-16 Agustus di delapan ruas jalan di DKI Jakarta bertujuan untuk mengurangi mobilitas warga saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Upaya ini dilakukan oleh Dinas Perhubungan dibantu oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, untuk mengatur mobilitas warga, mengurangi mobilitas warga," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa malam.
Baca selengkapnya
​​​​​​​
Polda Metro tetap berlakukan pemeriksaan STRP di Jakarta

Polda Metro Jaya tegaskan akan tetap memberlakukan pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), meski telah menghentikan operasi penyekatan di 100 titik di Jadetabek, saat pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan pemeriksaan STRP akan dilakukan di delapan titik yang diberlakukan kebijakan ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta.

"STRP tetap jadi persyaratan, tapi kita tidak lagi melaksanakan penyekatan di 100 titik dan hanya di delapan titik inilah kita melaksanakan pengendalian mobilitas," ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.
Baca selengkapnya
​​​​​​​
Polda Metro Jaya tegaskan ganjil-genap DKI tak berlaku untuk roda dua

Polda Metro Jaya menegaskan sistem ganjil-genap mulai 12-16 Agustus 2021 pada delapan ruas jalan di DKI Jakarta tidak berlaku untuk kendaraan roda dua.

"Ini berlaku untuk roda empat ke atas. Untuk roda dua tidak berlaku," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.
Baca selengkapnya

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021