Ambon (ANTARA) - Tahapan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di kota Ambon ditunda pelaksanaannya selama dua bulan ke depan guna mencegah penyebaran COVID-19.

Penundaan ini sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang penundaan pelaksanaan pilkades pada masa pandemi COVID-19, kata Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Ambon, Ema Waliulu, Rabu.

Pilkades serentak di Ambon akan digelar untuk tujuh desa dan satu negeri adat Desa diantaranya Galala, Wayame, Poka, Hunuth, Nania, Waiheru, serta Batu Merah.

Ia mengatakan, surat Mendagri tanggal 9 Agustus 2021 terkait pelaksanaan pilkades serentak maupun Pergantian Antar Waktu (PAW) ditunda pelaksanaannya selama dua bulan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Baca juga: Pemprov Babel waspadai kerumunan massa pilkades di tiga kabupaten
Baca juga: Wakil Bupati Serang sebut pilkades serentak mundur dampak PPKM
Baca juga: PPKM Darurat, Pilkades di 49 desa Kabupaten Bandung diundur


Menurut dia, pilkades serentak bagi tujuh desa dan satu negeri tetap dilaksanakan tahun ini sebelum masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon berakhir.

Ia mengatakan, saat ini regulasi rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk pilkades serentak masih dievaluasi bagian hukum.

Perwali tersebut lanjutnya, akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020, yang merupakan perubahan kedua terhadap Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, sekaligus Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades Serentak.

Ema menambahkan, ketika regulasi siap, maka tahapan selanjutnya adalah pembentukan panitia pemilihan tingkat kota, dan sosialisasi, serta panitia pemilihan tingkat desa dan negeri.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021