Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK 53 Jakarta 
Barat.

Menurut Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Selvia Vivi Devianti, koordinasi itu telah dilakukan sejak awal Januari tahun ini.

"Berkoordinasi dengan BPK perwakilan DKI di bulan Januari untuk kasus dana bos dan ini sudah disampaikan kepada auditor investigasi," kata Vivi di Jakarta, Selasa.

Hingga saat ini, Vivi belum bisa memastikan perkembangan audit yang dilakukan BPK terhadap kasus korupsi dana bos tersebut.
"Kami akan koordinasi dengan auditornya," kata Vivi.

Baca juga: Kejari Jakarta Barat selamatkan uang negara senilai miliaran
Baca juga: Kejari Jakarta Barat susun dakwaan untuk Vanessa Angel


Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat  menggandeng BPK untuk melacak aliran dana korupsi BOS di SMK 53 Jakarta Barat.​​​​​​​

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat juga telah menetapkan dua tersangka, yakni W selaku mantan Kepala SMK Negeri 53 Jakarta dan MF selaku mantan Staf Sudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat.

Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Jakarta Barat, namun penyidik belum menahan keduanya. Keduanya diduga melakukan pemalsuan surat pertanggungjawaban fiktif sehingga sekolah tetap menerima dana BOS dan BOP.

Dana tersebut pun disalurkan ke setiap guru dan staf sekolah dengan alasan pembagian uang intensif. Uang itu sempat dipakai kedua tersangka untuk membeli sebuah vila.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021