Jakarta (ANTARA) - Penuntut meminta hukuman tiga tahun penjara bersama dengan denda 1,5 juta won (sekitar 1.300 dolar AS) untuk penyanyi Korea Selatan B.I, karena ia terjerat kasus narkoba.

Melansir Soompi, Jumat, hukuman akhir akan ditentukan pada sidang hukuman yang dijadwalkan pada 10 September.

Sebelumnya pada tanggal 26 Agustus waktu setempat, sidang pertama B.I mengenai pelanggaran Undang-Undang tentang Pengendalian Narkotika diadakan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.

B.I didakwa pada Mei tahun ini karena dicurigai membeli ganja dan LSD (lysergic acid diethylamide) pada tahun 2016 dan menggunakan beberapa obat.

Pada persidangan tanggal 26 Agustus, jaksa menyatakan, "B.I menggunakan ganja sebanyak tiga kali pada bulan Maret 2016 dan April 2016, dan dia juga membeli LSD sekitar waktu itu."

B.I berkomentar, "Saya mengakui semua tuduhan ini dan saya merenungkan diri." Menjelang sidang, B.I juga menyerahkan surat permintaan maaf ke pengadilan pada 25 Agustus lalu.

Sebelumnya, orang nomor satu di YG Entertaintment Yang Hyun Suk ikut terseret dalam sidang penyalahgunaan obat- obatan terlarang mantan leader grup idola iKON tersebut.

Keterlibatan Yang Hyun Suk terungkap dari pemberian dakwaan terkait pengancaman bersamaan dengan waktu pemberian dakwaan kepada B.I atas kasus penyalahgunaan narkobanya yang dikeluarkan oleh Departemen Kejahatan Kekerasan dari Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul.

Rupanya dugaan keterlibatan CEO YG Entertaintment itu terjadi pada 2016, Yang Hyun Suk diduga membujuk hingga mengancam “A” -- seorang kenalannya yang memperjualbelikan narkoba -- agar memberikan keterangan bahwa B.I tidaklah mengonsumsi narkoba sehingga bisa bebas dari jeratan hukum.

Baca juga: B.I keluar dari iKON gara-gara beli narkoba

Baca juga: Bobby iKON akan jadi ayah September mendatang

Baca juga: B.I siap "comeback" 14 Mei mendatang

Penerjemah: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2021