Sebanyak 75,6 persen dari rekomendasi tersebut telah dilaksanakan atau ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Bahtiar Arif mengatakan sepanjang 2005 sampai 2020, BPK membuat sebanyak 596.229 rekomendasi terkait pengelolaan keuangan kepada kementerian, lembaga, dan perusahaan negara baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Sebanyak 75,6 persen dari rekomendasi tersebut telah dilaksanakan atau ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi. Ada 17,6 persen yang telah ditindaklanjuti tapi belum selesai atau belum sesuai rekomendasi,” kata Bahtiar dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.

Sementara itu, 5,8 persen dari total rekomendasi belum ditindaklanjuti dan 1 persen rekomendasi BPK tidak dapat ditindaklanjuti karena alasan yang sah.

Menurut Bahtiar, secara kumulatif sampai 31 Desember 2020, tindak lanjut dari rekomendasi BPK telah disertai dengan penyerahan aset dan atau penyetoran ke kas pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan negara sebesar Rp113,17 triliun.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2020, BPK juga memuat hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara dan daerah yang ditetapkan sebesar Rp3,62 triliun. Dari nilai tersebut, sebanyak Rp1,46 triliun kerugian negara telah dilunasi pihak yang berwenang.

“Ada Rp341,95 miliar yang masih diangsur, kemudian Rp110,09 miliar dihapus, dan masih ada sisa dalam pemantauan Rp1,7 triliun,” imbuh Bahtiar.

Pada 2020, BPK juga melakukan pemeriksaan terkait program Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC PEN) terhadap 241 objek pemeriksaan yang terdiri dari 27 objek pemerintah pusat, 204 objek pemerintah daerah, dan 10 objek Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta badan lain.

Permasalahan yang ditemukan BPK antara lain bahwa Kementerian Keuangan belum melakukan identifikasi dan kodifikasi secara menyeluruh biaya-biaya terkait dengan Program PC-PEN dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.

“Pemerintah mempublikasikan biaya program PC-PEN sebesar Rp695,2 triliun. Hasil pemeriksaan menunjukkan alokasi biaya program PC-PEN dalam APBN 2020 adalah sebesar Rp841,89 triliun karena ada beberapa skema pendanaan yang belum dimasukkan dalam biaya yang dipublikasikan pemerintah tersebut,” kata Bahtiar.

Baca juga: Presiden: Pemerintah perhatikan rekomendasi BPK soal pembiayaan APBN
Baca juga: BPK harapkan komitmen KL tindaklanjuti rekomendasi terkait temuan LKPP
Baca juga: Realisasi anggaran BPK naik, capai Rp2,1 triliun hingga 23 Agustus

 

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021