Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, Pelatihan Hukum, dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung (MA) Dr Zarof Ricar mengatakan kesenjangan infrastruktur dan koneksi internet masih menjadi tantangan lembaga peradilan di Tanah Air.

"Kesenjangan yang beragam khususnya infrastruktur dan koneksi internet menjadi tantangan dalam memberikan layanan oleh lembaga peradilan secara online," kata dia di Jakarta, Selasa.

Apalagi, katanya, saat ini terdapat 900 pengadilan, 8.000 lebih hakim, dan 20 ribu lebih staf pengadilan yang tersebar di berbagai daerah. Semua itu memiliki tantangan dan kesenjangan yang beragam dan harus dilayani lembaga peradilan dalam penyelesaian perkara.

Baca juga: Peneliti LIPI: "Gated community" munculkan ketimpangan infrastruktur

Kendati demikian, seluruh pengadilan di Indonesia mulai mengubah tata kerja administrasi perkara kedalam sistem online atau elektronik.

Untuk menunjang perubahan pola kerja yang berbasis internet tersebut, kata dia, MA telah mengadakan diklat dan bimbingan teknis dengan mengoptimalkan fasilitas teknologi informasi.

Menurut dia, saling belajar dan berbagi antarnegara mengenai tantangan lembaga peradilan pada masa pandemi adalah salah satu cara mengatasi masalah tersebut.

Baca juga: Presiden AIIB: Kesenjangan digital harus diperbaiki

Pada Oktober 2020 MA mengadakan survei terhadap seluruh pengadilan di ASEAN. Hasilnya, pertama semua pengadilan di ASEAN terus melaksanakan diklat baik secara dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring).

Yang kedua, adanya minat dan kebutuhan dari lembaga pengadilan di tingkat ASEAN untuk mengadakan webinar dalam rangka berbagi pengalaman dan mengidentifikasi diklat selama pandemi COVID-19.

Baca juga: Pembangunan infrastruktur PUPR tekan kesenjangan antar wilayah di Indonesia

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021