Syarat itu pun harus dibuktikan dengan sertifikat vaksin ke-1 dan ke-2 yang divalidasi melalui Surat Pengantar Sertifikat Vaksinasi COVID-19.
Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menekankan pihaknya akan terus mengawal vaksinasi bagi para calon pekerja migran Indonesia (CPMI).

Moeldoko mengemukakan hal itu ketika menyikapi penerbitan surat pengantar sertifikat vaksinasi oleh Kementerian Kesehatan bagi CPMI yang akan menuju Hong Kong.

"Ini perintah langsung dari Presiden agar KSP memastikan CPMI tidak terhambat masalah vaksinasi untuk pergi bekerja," kata Moeldoko dalam siaran pers Kantor Staf Presiden (KSP), yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Melalui Surat Nomor SR.03.04/3/7885/2021, surat pengantar sertifikat vaksinasi COVID-19 bagi CPMI yang akan menuju Hong Kong akan difasilitasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta, Surabaya, dan Denpasar.

Kepastian ini tidak lepas dari upaya Kantor Staf Presiden (KSP) yang secara rutin menggelar rapat koordinasi bersama dengan kementerian dan lembaga untuk menindaklanjuti vaksinasi bagi CPMI dan pekerja migran Indonesia (PMI).

Berdasarkan data Badan Perlindungan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai koordinator pelaksanaan vaksinasi untuk CPMI, hingga Desember 2021 diperkirakan ada 61.186 CPMI yang membutuhkan vaksin.

Dari jumlah itu, sebaran terbesar berasal dari Jawa Timur sebanyak 21.790 orang dan jumlah terkecil dari Bali 3.951 orang. Sebanyak 39.310 orang dari total CPMI akan menuju Hong Kong sebagai negara tujuan.

Kementerian Ketenagakerjaan juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk dapat memberikan kuota vaksin bagi CPMI, termasuk dengan menerbitkan Surat Edaran tentang Penempatan Pekerja ke Hong Kong.

Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, otoritas Hong Kong telah mengeluarkan kebijakan pembukaan penempatan PMI mulai 30 Agustus 2021 dengan persyaratan PMI telah melakukan vaksinasi lengkap COVID-19 di Indonesia.

Syarat itu pun harus dibuktikan dengan sertifikat vaksin ke-1 dan ke-2 yang divalidasi melalui Surat Pengantar Sertifikat Vaksinasi COVID-19 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.

Di sisi lain, Kemenkes telah menyesuaikan sertifikat vaksin menjadi dwibahasa Indonesia dan Inggris hingga memberikan arahan kepada Kepala KKP Kelas I Soekarno Hatta, Plt. Kepala Kelas I KKP Surabaya, dan Kepala KKP Kelas I Denpasar untuk melaksanakan penerbitan Surat Pengantar Sertifikat Vaksinasi COVID-19 bagi WNI yang berangkat ke Hong Kong.

Sementara itu, diplomasi juga telah dilakukan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) agar WNI di luar negeri bisa mendapatkan vaksin, termasuk di negara-negara yang belum bisa menyediakan vaksin bagi warga negara asing, seperti Aljazair dan Tanzania. Program vaksinasi ini juga berlaku bagi pekerja Indonesia yang berada di sana.

"BP2MI, Kemenkes, dan pemerintah daerah melaksanakan kebijakan pelaksanaan vaksin bagi CPMI yang dilakukan sebanyak mungkin di daerah asal CPMI sehingga mereka sudah mendapatkan vaksinasi sebelum keberangkatan," kata Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Panutan Sulendrakusuma.

Panutan menyampaikan ke depan KSP akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, BNPB, dan BPKP dalam rapat lanjutan pembahasan tindak lanjut vaksin bagi CPMI dan PMI.

Sebagai tambahan informasi, ada beberapa persyaratan yang diperlukan CPMI untuk mendapatkan surat pengantar sertifikat vaksinasi COVID-19, di antaranya:

a. Surat pengantar dari BP2MI/BP3MI/P3MI/Kemnaker yang berisi daftar nama CPMI, NIK, nomor paspor dan alamat jelas,
b. salinan ID Siskotkln/Sisko-P2MI milik CPMI, untuk membuktikan pemohon adalah benar CPMI,
c. salinan halaman identitas paspor CPMI,
d. salinan KTP, dan 
e. cetakan (print-out) sertifikat vaksinasi dalam format aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Tujuan masih tutup, 47 calon pekerja migran Mataram tertunda berangkat

Baca juga: Ribuan pekerja migran asal Sampang pulang selama pandemi COVID-19

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021