Jakarta (ANTARA) - Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk jenjang pendidikan SD, SMP dan SMA periode September dicairkan mulai Selasa (14/9) dengan total anggaran mencapai Rp264,7 miliar.

Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta  Waluyo Hadi di Jakarta, Senin, menjelaskan, dana KJP Plus untuk tiga jenjang pendidikan itu dicairkan secara bertahap.

Waluyo melampirkan jadwal pencairan dana KJP Plus tahap I-2021 periode September untuk tingkat SD sederajat mulai 14 September, kemudian SMP sederajat mulai 21 September dan SMA sederajat mulai 28 September 2021.

Pencairan dana KJP Plus tersebut dilakukan dengan interval sekitar satu minggu antar jenjang pendidikan yang ditransfer langsung ke rekening siswa.

Adapun rincian dana yang dapat digunakan untuk tingkat SD sederajat adalah Rp250.000 dengan total anggaran mencapai Rp108.443.250.000.

Kemudian, untuk tingkat SMP sederajat total dana yang dapat digunakan adalah Rp300.000 dengan total anggaran mencapai Rp67.372.200.000.

Baca juga: Pemkot Jakpus minta guru usulkan anak yang belum terdaftar KJP Plus
Baca juga: Pengambilan dana KJP Plus-KJMU di ATM Bank DKI harus hindari kerumunan
Sistem Pembayaran KJP Siswi menunjukan Kartu Jakarta Pintar usai menerimanya di SMK 56 Pluit, Jakarta, Kamis (21/5). Pemprov DKI Jakarta bekerjasama dengan Bank DKI memberikan pelayanan menggunakan metode transaksi elektronik atau non-tunai untuk pencairan dana KJP. (ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna)
Sedangkan untuk tingkat SMA sederajat total dana yang dapat digunakan adalah Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000 dengan total anggaran Rp88.941.690.000.

Dengan demikian total anggaran untuk pencairan dana KJP Plus tahap I-2021 untuk periode September untuk SD, SMP dan SMA adalah Rp264.757.140.000.

KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu.

Adapun siswa tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang pendidikan SD sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

Untuk kebutuhan dasar pendidikan tersebut mencakup seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan hingga biaya ekstrakurikuler.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021