Jakarta (ANTARA News) - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengumumkan bahwa tren kecelakaan seluruh moda transportasi di Indonesia pada 2007-2010 menurun.

Pernyataan KNKT itu disampaikan Ketua KNKT Tatang Kurniadi dalam jumpa pers akhir tahun di Jakarta, Selasa, setelah melihat jumlah investigasi lembaga itu terhadap kasus-kasus kecelakaan di tanah air.

Pada tahun ini, jumlah investigasi kecelakaan untuk seluruh moda transportasi sebanyak 36 kali yang terdiri moda udara 18 kali, kereta api 10 kali, moda laut lima kali dan moda jalan tiga kali.

"Jika dibandingkan dengan jumlah investigasi 2007 turun 28 persen dan dibandingkan dengan jumlah investigasi 2009 turun 14 persen," katanya.

Jumlah investigasi untuk seluruh moda transportasi dari 2007-2010 sebanyak 168 kali atau rata-rata per tahun, KNKT melaksanakan 42 kali investigasi.

Ia juga menyampaikan, pada kecelakaan 2007-2010 ini, kontribusi kecelakaan yang diduga disebabkan human factor (faktor manusia) pada moda jalan sebesar 67 persen.

"Moda udara 52 persen, moda transportasi laut 45 persen dan moda transportasi kereta api 18 persen," katanya.

Kemudian, kontribusi faktor teknis, pada kecelakaan kereta api sebesar 74 persen, moda transportasi laut 55 persen, moda transportasi udara 42 persen dan moda transportasi jalan 22 persen.

Sementara itu, lanjutnya, faktor lingkungan/cuaca atau faktor eketernal lainnya hanya berkontribusi pada kecelakaan kereta api sebesar 8 persen dan moda transportasi udara enam persen.

Tatang juga menegaskan, pada setiap investigais kecelakaan, pihaknya juga menyampaikan rekomendasi keselamatan kepada pihak terkait agar kejadian serupa tidak terulang.

"Selama 2010 ini, KNKT telah menyampaikan 103 rekomendasi dengan rincian moda laut 45 rekomendasi, udara 33 rekomendasi, jalan 14 rekomendasi dan kereta api 11 rekomendasi," katanya.

Ditanya tentang pengawasan terhadap pelaksanaan rekomendasi tersebut, Tatang seusai acara itu mengatakan, selama ini rekomendasi tersebut dipatuhi dan dilaksanakan di bawah 40 persen.

"Untuk itu ke depan, perlu dibentuk sebuah lembaga yang bisa memonitor pelaksanaan rekomendasi dari KNKT," katanya.

Selain itu, paket UU Transportasi yang ada saat ini, tambah Tatang, telah mensyaratkan adanya kewajiban pelaksanaan terhadap rekomendasi yang telah dikeluarkan KNKT.

Hingga saat ini, jumlah investigator sukarela KNKT di seluruh Indonesia untuk moda udara sebanyak 29 orang, kereta api 14 orang, laut tujuh orang dan moda jalan dua orang.

(E008/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010