Jakarta (ANTARA) - Komite II DPD RI memfasilitasi mediasi sengketa lahan PT Telkom Indonesia dan ahli waris H. Ali di Ruang Rapat Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta.

"Karena ini berkaitan dengan perusahaan pelat merah, itu termasuk dalam kewenangan Komite II yang salah satu pimpinannya adalah saya," kata Pimpinan Komite II DPD RI, Bustami Zainudin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Hadirnya DPD dalam proses itu, berawal dari pengaduan terhadap harta warisan Almarhum H. Ali yang terletak di Kelurahan Pasele/Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, yang telah dikuasai oleh PT Telkom Cabang Rantepao sejak tahun 1981 dengan luas tanah 2.535 M2.

Sejak 2017 ahli waris memperkarakan ke pengadilan dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Makale, Pengadilan Tinggi Makassar, Mahkamah Agung RI, dan tingkat Peninjauan Kembali di MA.

Baca juga: Ketua DPD RI dorong inovasi masker ramah lingkungan

Bustami menegaskan menyampaikan DPD RI sebagai representasi daerah mempunyai tugas untuk memediasi dan mencari titik temu permasalahan yang dihadapi individu maupun kelembagaan.

Salah seorang ahli waris Diza meminta bantuan difasilitasi oleh DPD RI karena ingin melakukan langkah selanjutnya setelah putusan pengadilan inkrah.

"Kita sebagai ahli waris ingin bertemu dengan pihak Telkom setelah adanya putusan dari Peninjauan Kembali (PK). Tapi belum pernah bisa ketemu. Kita ingin tahu gambaran atau keinginan dari Telkom seperti apa, sebelum kita melanjutkan proses hukum pascaputusan," kata Diza menegaskan.

Setelah mendapatkan putusan tingkat PK dari MA, menurut Diza, pihak ahli waris bisa melanjutkan langkah hukum ke proses eksekusi. Namun pihaknya ingin berkomunikasi terlebih dahulu mengingat di tanah tersebut ada aset tower dan kantor PT Telkom.

Baca juga: Menkominfo: DPD berperan penting percepat transformasi digital daerah

"Kita sangat menyadari di sana ada aset Telkom yang berguna bagi kepentingan masyarakat. Makanya kita sebagai ahli waris tidak serta merta ajukan proses eksekusi yang tentunya akan ada pengosongan tanpa alasan apa pun," jelas Diza.

Pihak Telkom melalui Junian Sidharta menjelaskan bahwa Telkom merasa membeli tanah secara sah dari Pemkab Toraja Utara. Jika kemudian menjadi perkara, pihaknya sedang berusaha menyelesaikan persoalan tersebut dengan pemkab.

"Tapi sebagai BUMN, Telkom tentu saja akan menghormati, patuh, dan taat kepada hukum," kata Junian.

Akhirnya disepakati bahwa kedua pihak akan lebih fokus pada pascaputusan hukum yang sudah inkrah dimana ada hak hukum yang harus dijamin.

Baca juga: Ketua DPD RI minta pemerintah menambah SDM dokter

Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin mengatakan tiga kesepakatan yang dihasilkan dari pertemuan itu dan ditandatangani oleh kedua pihak, yakni para pihak bersepakat menindaklanjuti putusan pengadilan yang sudah inkrah.

Selanjutnya memastikan terjalinnya komunikasi yang baik dan intensif antara kedua pihak. Disepakati bahwa permasalahan ini harus selesai sejak pertemuan sampai batas waktu pada bulan November 2021.

"Kita berharap Telkom dan ahli waris terus berkomunikasi dengan niat baik, tidak menghambat, karena putusan sudah inkrah. Kita berharap tidak sampai ke tahap eksekusi," saran Sefdin.
 

Pewarta: Fauzi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021